Sentimen
Positif (100%)
6 Okt 2023 : 18.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya

7 Okt 2023 : 01.38 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui hasil keputusan Revisi Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ketetapan tersebut sebagaimana diputuskan dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (3/10/2023) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dan Rachmat Gobel hingga Lodewijk F Paulus.

Sebelum resmi disahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan sejumlah laporan mengenai rumusan revisi UU IKN tersebut. Di mana, dia menjelaskan bahwa terdapat tujuh fraksi yang menyetujui rancangan revisi tersebut.

"Berdasarkan laporan komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU," jelas Dasco, Selasa (3/10/2023).

BACA JUGA: Proyek Kereta Cepat Baru, Jakarta-Surabaya Hanya 3,5 Jam

Sementara itu, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rancangan revisi UU IKN tersebut.

Dasco menambahkan, fraksi partai Demokrat menyetujui RUU IKN dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU.

Seiring dengan hal itu, Dasco kemudian melakukan penegasan sebanyak dua kali kepada para peserta rapat mengenai persetujuan revisi UU IKN akan disahkan menjadi Undang-Undang.

"Sekali lagi kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU perubahan UU No.3/2022 dapat disahkan menjadi Undang-Undang?," tanyanya.

"Setuju" timpal peserta rapat.

BACA JUGA: Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Mentan Syahrul dan Menpora Dito Masuk Daftar?

Untuk diketahui, revisi UU IKN tersebut mencakup setidaknya tujuh poin penting perubahan. Di antaranya yakni penetapan batas wilayah, penguatan kelembagaan IKN, pemenuhan kompetensi SDM, serta penataan ruang mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional rencana tata ruang Kawsan Strategis Nasional IKN.

Selanjutnya, revisi UU IKN juga mencakup regulasi mengenai status tanah penguasaan tanah, pengoptimalan kewenangan IKN, percepatan penyelenggaraan perumahan, pelaksanaan peninjauan badan otoritas IKN di bawah DPR dan menjamin kepastian hukum pelaku usaha (insentif).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Sentimen: positif (100%)