Habib Rizieq shihab
Informasi Umum
- Jabatan: Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI)
- Tempat & Tanggal Lahir: Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia, 24 Agustus 1965
Karir
- 1. Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir
- 2. Jakarta
- 3. Dewan Syariat BPRS At-Taqwa
- 4. Tangerang
- 5. Presiden Direktur Markaz Syariah
- 6. Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI)
- 7. SDN 1 Petamburan
- 8. Jakarta
- 9. SMP 40 Pejompongan
- 10. Jakarta
- 11. SMP Kristen Bethel Petamburan
- 12. Jakarta
- 13. SMA Islamic Village
- 14. Tangerang
- 15. SMAN 4
- 16. Gambir
- 17. Jakarta
- 18. Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul)
- 19. King Saud University (S1)
- 20. Riyadh
- 21. Arab Saudi
Pendidikan
- 1. Studi Islam
- 2. Universitas Antar-Bangsa (S2)
- 3. Malaysia
- 4. Universitas Antar-Bangsa (S3)
- 5. Malaysia
Detail Tokoh
Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini dikenal sebagai pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI). FPI adalah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. Selepas tamat SMA, Rizieq meneruskan studinya di King Saudi University, Arab Saudi. Dia mampu menyelesaikan studi S1-nya selama empat tahun dan menyandang predikat cum-laude. Rizieq kemudian melanjutkan kuliah pascasarjana dengan mengambil Studi Islam di Universitas Antar-Bangsa, Malaysia yang dituntaskannya selama setahun. Pria yang pernah menjabat Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Jamiat Kheir Jakarta ini adalah pendiri FPI. Dia mendeklarasikan terbentuknya FPI pada tanggal 17 Agustus 1998. Organisasi ini memiliki kelompok internal yang disebut sebagai sayap juang bernama Laskar Pembela Islam. Kelompok paramiliter dari FPI tersebut dianggap kontroversial karena kerap melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai kontroversial. Tindakan penertiban oleh kelompok Laskar Pembela Islam ini terutama dilakukan pada masa Ramadan dan sering berakhir dengan kekerasan. Sosok Rizieq Shihab memang dikenal kontroversial. Dia pernah ditahan pada 20 April 2003 karena dianggap menghina kepolisian RI lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Walau sempat dibawa kabur pendukungnya, Rizieq akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003. Pada tanggal 30 Oktober 2008 Habib Muhammad Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni. Aksi kontroversialnya tak berhenti di situ. Rizieq pun kembali menjadi sorotan saat diundang oleh Bupati Purwakarta untuk ceramah pada tanggal 13 November 2015. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata "Sampurasun" menjadi "Campur Racun". Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda.Pada awal November 2018, namanya kembali naik di pemberitaan lantaran beredar kabar bahwa dia ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi. Namun, kabar itu dibantah oleh pengacara Rizieq Shihab. Dia mengatakan bahwa Rizieq tidak ditangkap, melainkan diperiksa oleh pihak kepolisian setempat. Rizieq diperiksa karena pemasangan bendera berkalimat tauhid di dinding tembok rumahnya. Bendera itu diduga dipasang oleh orang yang tidak diketahui.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
876 | Sudah Selesai Secara Hukum, Kasus Sambo cs Diminta Tak Dikaitkan dengan KM 50 | 24/10/2004 | Rilis.id | Lihat Berita |
877 | Rizal Ramli hingga Refly Harun ke Petamburan, Minta Habib Rizieq Jadi Imam Umat di Indonesia | 24/10/2004 | Rilis.id | Lihat Berita |