Sentimen
Positif (66%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Petamburan

Rizal Ramli hingga Refly Harun ke Petamburan, Minta Habib Rizieq Jadi Imam Umat di Indonesia

23 Okt 2004 : 17.57 Views 4

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Rizal Ramli hingga Refly Harun ke Petamburan, Minta Habib Rizieq Jadi Imam Umat di Indonesia

RILISID, Jakarta — Sejumlah tokoh dan aktivis nasional menemui mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (25/1/2023) kemarin.

Para tokoh yang datang itu di antaranya adalah Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Eggi Sudjana hingga Marwan Batubara.

"Adapun awalnya adalah kesepakatan kami para aktivis untuk menemui beliau karena kangen dengan sang imam besar," dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (28/1/2023).

Sebelum pertemuan berakhir, sejumlah tokoh itu menyampaikan harapan kepada Habib Rizieq agar tetap berkenan menjadi imam bukan sekadar bagi mereka, tetapi juga kepada umat di Indonesia.

"Kami berharap beliau berkenan menjadi imam bukan sekadar kepada kami para aktivis, juga kepada umat bangsa ini yang serius inginkan berseminya hakikat kebenaran dan bangsa yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur atau selalu dirahmati oleh Allah," tambah keterangan tersebut.

"Adapun siraman rohani yang kami terima adalah agar semua insan berperilaku jujur, maka kejujuran akan membuahkan kehidupan yang aman, tentram serta sejahtera," dikutip dari keterangan itu.

Sebelumnya, Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu tersebut, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

Habib Rizieq sempat diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Habib Rizieq.

Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana Habib Rizieq divonis dengan pidana penjara selama dua tahun. (*)

Sentimen: positif (66.6%)