Sentimen
Negatif (98%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan, unlawful killing, penembakan

Sudah Selesai Secara Hukum, Kasus Sambo cs Diminta Tak Dikaitkan dengan KM 50

23 Okt 2004 : 17.57 Views 14

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Sudah Selesai Secara Hukum, Kasus Sambo cs Diminta Tak Dikaitkan dengan KM 50

RILISID, Jakarta — Kasus pembunuhan terhadap 6 laskar FPI di KM 50 kembali diungkit oleh warganet. Ini buntut terbongkarnya skenario 'tembak-menembak' ala Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terlebih, saat itu Sambo cs yang menangani perkara kasus KM 50. 

Warganet lantas meragukan kredibilitas Sambo dalam kasus tersebut usai skenarionya membunuh Brigadir J terungkap. Sejumlah pihak berharap adanya pengusutan kembali kasus tersebut. Mereka menilai adanya kejanggalan dalam penanganan pengawal 6 Habib Rizieq Shihab yang tewas 'didor'  karena dikalim melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dalam kasus ini dua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sudah ditetapkan sebagai tersangka Unlawful Killing. Tapi keduanya divonis lepas oleh pengadilan pada Maret 2022 lalu.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, meminta publik tak berspekulasi tentang kasus penembakan di KM 50 yang menurutnya sudah selesai secara hukum. Sebab, kata dia, ini bisa menjurus ke penyebaran hoaks.

"Kasus KM 50 kembali dibahas pasca vonis Sambo, diframing seolah-olah kasus KM 50 yang menewaskan anggota Laskar FPI belum selesai dan masih terkatung-katung. Narasi yang dibangun seolah-olah terjadi pembiaran dan terjadi kesewenang-wenangan," kata Teddy dalam keterangan persnya, Senin (27/2/2023).

Dia pun meminta penyebar hoaks di balik kasus KM 50 ditindak tegas. Karena informasi tersebut berpotensi sesat dan sengaja disebarkan untuk mempengaruhi masyarakat awam.

"Belum lagi berbagai informasi hoaks disebarluaskan bahwa Jokowi terlibat, Ahok terlibat, Kapolri menjadi dalang dan masih banyak lagi. Yang begini harus segera ditindak, karena menyebarluaskan secara masif untuk dikonsumsi dan memprovokasi masyarakat awam," jelas Teddy.

Teddy juga menegaskan, kasus KM 50 sudah selesai secara hukum. Dalam kasus itu, polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota Laskar FPI juga sudah dibebaskan dari tuntutan.

"Padahal kasus tersebut sudah selesai, sudah ada putusan pengadilan dan telah dikuatkan oleh MA, yaitu polisi menembak karena melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas. Maka dari itu, polisi yang melakukan penembakan dibebaskan dari segala tuntutan," katanya.

"Semua bukti sudah diuji di pengadilan, fakta dalam persidangan pun sudah, sehingga tujuan dari para penyebar hoax adalah untuk membuat kerusakan. Maka sebelum kerusakan terjadi, wajib dilumpuhkan, dan untuk melumpuhkan mereka itu sangat mudah, karena sudah ada bukti. Jadi tunggu apa lagi?" pungkasnya. (*)

Sentimen: negatif (98.8%)