Sentimen
Positif (88%)
13 Okt 2023 : 03.21
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Wajib Tahu! Begini Nasib Honorer yang Gagal Jadi P3K atau PNS Sebelum Dihapus Akhir 2024

13 Okt 2023 : 10.21 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Wajib Tahu! Begini Nasib Honorer yang Gagal Jadi P3K atau PNS Sebelum Dihapus Akhir 2024

 

AYOBANDUNG.COM -- Penghapusan tenaga honorer akan ditunda sampai Desember 2024 mendatang. Bagaimana nasib honorer setelah itu?

Wakil Ketua Komisi DPR dan pemerintah memastikan bahwa tidak akan terjadi PHK secara massal terhadap honorer.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer untuk mengikuti seleksi P3K atau PNS sebelum honorer dihapus.

P3K merupakan salah satu program pemerintah untuk menyejahterakan honorer, terutama bagi guru honorer.

Seleksi P3K dan PNS membuka kesempatan untuk diikuti oleh para honorer di Indonesia.

Setelah UU ASN disahkan, keduanya memiliki hak yang sama, terutama dalam pemberian uang pensiunan.

Diperkirakan bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia ada sebanyak 2,3 juta orang, dan jumlah tersebut masih bisa bertambah.

Pemerintah memberikan solusi kepada honorer melalui UU ASN, yang nantinya seluruh honorer akan dituntaskan pada Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Mengungkap Bukti CCTV Jessica yang Tak Dibuka di Persidangan, Ini Adu Pandangan Pakar Telematika

Nasib honorer akan berusaha diselamatkan oleh pemerintah, dengan mengangkat mereka menjadi P3K atau PNS, seperti yang tertuang dalam UU ASN.

Tentunya seluruh honorer tidak akan diangkat langsung tanpa jadi ASN. Tenaga honorer tetap harus mengikuti seleksi.

DPR bersama pemerintah akan melakukan penataan ulang pegawai honorer sampai Desember 2024.

Selama masa periode itu, honorer diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi P3K atau PNS.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, ada beberapa kriteria atau syarat tertentu bagi honorer bisa mengikuti seleksi P3K atau PNS.

Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib honorer guru jika lolos dan gagal jadi P3K atau PNS?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memberikan pernyataan terkait nasib guru honorer yang gagal jadi P3K atau PNS.

Nadiem menjelaskan bahwa guru honorer yang tidak lolos P3K masih bisa mengajar di sekolah dengan status Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau Tenaga Kontrak Sekolah (TKS).

TKD atau TKS ini merupakan tenaga pendidik yang bekerja di pemerintah daerah atau sekolah dengan sistem kontrak per tahun.

Baca Juga: Selain Gubernur, Ridwan Kamil Menyebut Ada 4 Peluang Politik yang Bisa Dipilih, Salah Satunya Menteri!

Selain itu pemerintah tidak akan memecat guru honorer yang tidak lolos jadi P3K. Begitu pun untuk honorer lainnya.

Selanjutnya, persoalan nasib tenaga honorer akan dibahas lebih detail dalam Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan ASN.

Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia juga menyampaikan harapannya supaya pemerintah bisa memberikan bentuk penyelesaian dan tahapan yang jelas terhadap honorer sebelum akhir 2024.

Demikian informasi mengenai nasib honorer yang gagal jadi P3K atau PNS sebelum nantinya dihapus pada Desember 2024.***

 

Sentimen: positif (88.3%)