Sentimen
Positif (66%)
31 Agu 2023 : 18.30

Honorer P1 Menangis Berjilid-jilid, Heti Kustrianingsih: Susah Banget Ya Mengadu kepada Presiden Jokowi

1 Sep 2023 : 01.30 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Honorer P1 Menangis Berjilid-jilid, Heti Kustrianingsih: Susah Banget Ya Mengadu kepada Presiden Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menjelang pendaftaran PPPK 2023, pentolan P1 atau prioritas satu mendapatkan kabar bahwa ada surat dari Istana.

Ini sebenarnya merupakan jawaban atas surat keberatan yang dikirimkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih pada 31 Juli 2023 dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Enggak menyangka surat keberatan kepada Presiden Jokowi akhirnya ditanggapi juga, meski hasilnya sedikit mengecewakan kami," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (30/8).

Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara, Gogor Oko Nurharyoko itu dikatakan bahwa surat keberatan ketum FGHNLPSI dilimpahkan kepada Kemendikbudristek.

Dalam suratnya, Gogor juga meminta agar Dirjen Guru Tenaga kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menangani masalah yang diajukan guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2021/2022.

"Susah banget ya mengadu kepada Presiden Jokowi. Kok malah dilimpahkan kepada Kemendikbudristek ya," keluh Heti.

Walaupun kecewa, Heti berharap Kemendikbudristek bisa memberikan penjelasan detail soal formasi PPPK 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Heti juga berencana akan menanyakan janji Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa akan melengkapi formasi PPPK 2023 jika usulan pemda tidak maksimal.

"Semuanya harus jelas biar P1 tidak dirugikan lagi, apalagi pemerintah dan DPR RI tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)," tegasnya.

Sebagai pengingat, Heti telah mengajukan surat keberatan kepada Presiden Jokowi melalui Setneg. Dia menegaskan ada tiga alasan mengapa P1 mengajukan keberatan atas pengusulan formasi PPPK 2023.

Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 BAB II Pasal 5 ayat 2 semua Guru Lulus Passing Grade yang disebut Pelamar Prioritas 1 pada tahun 2023 menjadi skala prioritas pengangkatan ASN PPPK. Berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, Pemda hanya dapat mengajukan formasi maksimum sesuai dengan keputusan dan kebutuhan yang tertera pada PMK 212 tersebut. Informasi yang terhimpun bahwa masih ada pemda yang mengajukan formasi tidak sesuai dengan kebutuhan formasi pada PMK. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 mengamanatkan pada seluruh pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi) untuk tidak menggunakan prinsip zero growth dalam pengadaan dan pembukaan ASN, pada dua pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan.

Heti mengatakan karena tidak maksimalnya usulan formasi PPPK 2023, maka puluhan ribu guru P1 dipastikan akan gigit jari.

"Kami berharap Presiden Jokowi bisa memperhatikan masalah P1 ini. P1 ini korban kebijakan pemerintah yang berubah-ubah," tegasnya.

Dia menambahkan seandainya pemerintah menyelesaikan guru lulus PG lebih dahulu, masalah ini tidak akan berlarut-larut. Seleksi PPPK guru 2022, lanjutnya, menjadi momentum yang menyakiti P1. Mereka dikalahkan oleh guru honorer yang hanya lulus lewat tes observasi.

"Kami mengetuk hati pemerintah untuk mengangkat P1 semuanya tahun ini. Jangan biarkan kami menangis berjilid-jilid hingga terlupakan karena adanya kebijakan terbaru pascapengesahan RUU ASN," tuturnya.

Selain kepada presiden, surat yang sama juga dilayangkan FGHNLPSI kepada MenPAN-RB Azwar Anas, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (jpnn/fajar)

Sentimen: positif (66%)