Supratman Andi Agtas
Informasi Umum
- Jabatan: Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu (2005-2012)
- Tempat & Tanggal Lahir: Soppeng, Sulawesi Selatan, Indonesia, 28 September 1969
Karir
- 1. Anggota DPR-RI (2014-2019)
- 2. Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu (2005-2012)
- 3. SMA Negeri I Toli-toli
- 4. Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Supratman Andi Agtas lahir di Tajuncu, pada tanggal 28 September 1969. Supratman berhasil menjadi anggota DPR RI 2014-2019 setelah memperoleh 61.500 suara untuk daerah pemilihan Sulawesi Tengah. Sejak 12 Januari 2016, Supratman diangkat menjadi Ketua Badan Legislasi DPR-RI menggantikan Sareh Wiyono. Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Rotasi dilakukan oleh Fraksi Gerindra dengan tujuan untuk penyegaran. Rekam jejak organisasi sebelum menjadi anggota DPR antara lain, Supratman pernah menjadi Ketua DPD Real Estate Indonesia Sulawesi Tenggara (2010), Wakil Ketua KADIN Sulawesi Tengah Bidang Perumahan 2013. Posisi bisnis yang pernah dijabat antara lain Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Palu (2005-2013). Menurut Supratman Andi Agtas, penerapan hukuman kebiri kimia perlu dikaji ulang karena tidak efektif menjamin pelaku kejahatan seksual jera sebab efek yang ditimbulkan hanya sementara. “Saya cenderung setuju kebiri permanen atau hukuman mati jika pelaku melakukan perbuatannya berkali-kali. Kebiri kimia tidak menjamin efek yang signifikan. Bisa saja setelah selesai dihukum, pelaku mengulangi kejahatannya,” kata Supratman, kemarin. Semua fraksi di dewan, lanjut Supratman, akan mengambil sikap mengenai penerapan hukuman kebiri kimia. Kalau ada substansi yang harus diperbaiki dari Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termasuk hukuman kebiri akan dibahas oleh komisi atau panitia khusus setelah DPR mengesahkan perppu.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
556 | Panja RUU Desa DPR sepakati masa jabatan kades 9 tahun untuk 2 periode | 4/7/2023 | Antaranews.com | Lihat Berita |
557 | Jabatan 9 Tahun Langsung Berlaku untuk Kades Petahana | 2/7/2023 | Harianjogja.com | Lihat Berita |
558 | Calon Kades Tunggal Tak Lawan Kotak Kosong, DPR: UU Desa Perlu Memberikan Penegasan | 29/6/2023 | Jitunews.com | Lihat Berita |
559 | Rapat Panja RUU Desa dilanjutkan Senin bahas tiga poin | 28/6/2023 | Antaranews.com | Lihat Berita |
560 | Daftar Partai yang Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun | 27/6/2023 | Pikiran-Rakyat.com | Lihat Berita |