Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Daftar Partai yang Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Perubahan tersebut disetujui dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 22 Juni 2023 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
“Baik bapak/ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Anggota Baleg Supriansa berharap, setelah diundangkan, masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun sehingga kepala desa dapat memberikan pengabdian yang lebih baik kepada desa. Mereka menyatakan persetujuan terhadap revisi undang-undang Desa dan berharap kepala desa yang menjabat selama 9 tahun dengan periode jabatan dua kali dapat sepenuh hati mengabdi kepada desa tersebut.
Baca Juga: Dua Kali Diundang ke Al Zaytun, Moeldoko Diminta Beri Ceramah
Daftar Partai yang Menyetujui
Sebanyak enam fraksi Badan Legislasi DPR menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dalam 3 periode, menjadi 9 tahun dalam 2 periode. Enam fraksi tersebut di antaranya:
Golkar PDIP PKB Gerindra PKS PPP
Sementara itu, tiga fraksi sisanya yakni NasDem, Demokrat, dan PAN, belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.
Baca Juga: Kontroversi Al Zaytun Diusut, Moeldoko Sebut Tindakan Pemerintah Dinanti Ribuan Santri
Supratman Andi Agtas mengungkapkan, gangguan terhadap stabilitas desa dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan di desa. Desa seharusnya menjadi motor penggerak utama dalam pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan, pihaknya tidak ingin adanya konflik antarwarga yang mengganggu stabilitas desa dan berdampak negatif pada pembangunan.
Menurutnya, usulan mengenai masa jabatan kepala desa tidak berarti memperpanjang durasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Desa yang berlaku saat ini, di mana masa jabatan kepala desa dapat mencapai 18 tahun.
Supratman yang merupakan politisi dari Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa, kesepakatan yang dicapai berkaitan dengan perubahan terkait periode masa jabatan kepala desa dan lamanya periode tersebut.***
Sentimen: positif (66.7%)