Sentimen
Undefined (0%)
15 Jul 2025 : 22.46
Informasi Tambahan

Institusi: Direktur Sekolah Dasar

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Sri Wahyuningsih

Sri Wahyuningsih

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

15 Jul 2025 : 22.46 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Espos.id, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Staf Khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2021-2024 Nadiem Makarim dan tiga orang lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025) malam, mengatakan keempat tersangka itu berinisial MUL atau Mulyatsyah, selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek. Kemudian, tersangka lainnya adalah eks anggota staf khusus Nadiem Makarim berinisial JS atau Jurist Tan, lalu IA atau Ibrahim Arief selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Tersangka terakhir berinisial SW atau Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemenristekdikti. 

"Total ada 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook," tuturnya  Qohar mengemukakan dari keempat orang tersangka itu, hanya ada dua tersangka yang sudah ditahan yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Dua orang ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini," katanya.

Tersangka Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita sakit jantung kronis sesuai keterangan dari dokter ahli. Kemudian tersangka Jurist Tan ditetapkan sebagai DPO. "JS ini ditetapkan DPO karena sudah tiga kali dipanggil untuk menjadi saksi secara patut, tidak pernah hadir," ujarnya.

Sebelumnya Nadiem Makarim untuk kali pertama diperiksa pada Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam terhitung sejak kedatangannya mulai dari 09.10 WIB hingga 20.58 WIB. Dalam hal ini, penyidik telah mendalami soal rapat yang dilakukan pada Mei 2020. Rapat tersebut diduga untuk mengkaji sebelum memutuskan untuk pengadaan laptop Chromebook.  

Rapat inilah yang didalami penyidik Kejagung lantaran pembahasannya dinilai sangat krusial soal pengadaan tersebut.  Di samping itu, Kejagung juga berencana untuk kembali memeriksa Nadiem untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.

 

Sentimen: neutral (0%)