Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN Nasional 17 April 2025
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2025/02/06/67a47c135ac08.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
Berebut Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Bilang Komisi II Lebih Pilih UU ASN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Saat ini tengah terjadi rebutan pekerjaan pembuatan undang-undang.
Komisi II DPR
dan Badan
Legislasi
(Baleg)
DPR
sama-sama ingin membahas
Revisi UU Pemilu
. Baleg bilang Komisi II sendiri yang dulu menghapus
revisi UU Pemilu
dari daftar prioritas kerjanya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa revisi paket Undang-Undang (UU) politik, termasuk UU Pemilu, masuk dalam Program Legislasi Nasional (
Prolegnas
) 2025 atas inisiatif Baleg.
Hal tersebut terjadi lantaran Komisi II memutuskan untuk mengganti prioritas usulan mereka menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penetapan Prolegnas 2025.
"Di ujung periode 2019-2024 kemarin, Baleg waktu itu minta surat masing-masing komisi kira-kira undang-undang apa saja yang belum terbahas yang menjadi prioritas. Saya waktu itu kirim lagi, nomor satunya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan lain-lain," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis (17/4/2025).
Menurut Doli, usulan yang sama kembali dikirim oleh pimpinan Komisi II di awal periode DPR 2024-2029. Namun, menjelang penetapan Prolegnas, Komisi II justru mengganti RUU prioritas yang diajukan.
"Pas penetapan (Prolegnas), mereka (Komisi II) drop (membatalkan UU Pemilu jadi usulan prioritas), ganti Undang-Undang ASN. Karena saya merasa itu undang-undang yang penting dan urgen, supaya tetap masuk prioritas 2025, akhirnya saya usulkan jadi usulan Baleg. Supaya enggak hilang," ungkap Doli.
Doli menegaskan, baginya tidak menjadi soal apakah pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, Baleg, atau lewat pembentukan panitia khusus (pansus).
Politikus Golkar itu berpandangan bahwa yang terpenting proses pembahasan segera dimulai, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit.
Sebab, revisi paket UU politik harus sudah selesai paling lambat Juli 2026, agar bisa digunakan untuk persiapan tahapan Pemilu 2029.
"Sebelum tahapan dimulai, satu tahun sebelumnya itu sudah harus ada proses pemilihan penetapan penyelenggara pemilu. Kalau ditarik itu semua, artinya bulan Juli 2026 undang-undang ini harus selesai. Nah, dari sekarang itu tinggal satu tahun dua bulan lagi," tutur Doli.
Lebih lanjut, Doli mengungkapkan bahwa Baleg sudah memasukkan pembahasan paket UU politik dalam jadwal kerja, dan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum waktu dekat.
"Sudah dimasukkan ke jadwalnya, mungkin ya dalam seminggu-dua minggu inilah. Karena di dalam
prolegnas
sekarang tercantumnya di Baleg. Kenapa di baleg? Ya karena tadi komisi II nge-drop. ASN yang dimasukin,” jelas Doli.
“Makanya saya heran kok mereka protes terhadap keputusan yang mereka ambil sendiri,” ucap Doli.
Meski demikian, Doli menegaskan bahwa penentuan lokasi pembahasan -apakah di Komisi II, Baleg, atau pansus- akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR bersama pimpinan fraksi.
"Jadi jangan diadu-adu nih antara Baleg sama Komisi II. Kami melaksanakan itu karena memang di dalam Prolegnas
RUU Pemilu
, Pilkada, dan Partai Politik masuk di Baleg. Kalau mau dikeluarin dari Baleg, harus ada rapat Prolegnas lagi bersama pemerintah untuk mengubah itu," pungkasnya.
Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (61.5%)