Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Demokrat Setuju Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi….
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, PPN 12 persen telah tertuang dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut dia, UU itu adalah produk hukum pemerintah dan DPR sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.
Ia meyakini pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto sangat tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanat UU untuk menaikan pajak ini. Sehingga, menurutnya, harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya.
“PPN ini adalah diperuntukkan untuk barang mewah, jadi barang mewah ini kan konsumsi yang berkemampuan. Nah oleh karenanya, karena konsumsi yang berkemampuan, maka harus dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan yang prorakyat,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Lanjutnya, program-program prorakyat tersebut perlu dilakukan guna meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat.
“Jadi ya intinya bahwa ingin ada suatu pendapatan dari kalangan berkemampuan kemudian digeser kepada yang memang membutuhkannya, saya kira ini suguh mulia ya,” tutur Anggota Komisi VI DPR ini.
“Tinggal bagaimana memang ke depan pemerintah menyiapkan mitigasi apabila terjadi dampak ataupun impact dari kenaikan di kalangan berkemampuan ini terhadap sektor lainnya,” sambungnya.
Lebih jauh, Herman menyatakan bahwa untuk sektor yang ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako dan sejenisnya harus bebas PPN alias nol persen.
“Ini kebijakan afirmatif ya. Kemudian juga ada insentif-insentif yang akan diberikan kepada masyarakat yang memang berpenghasilan rendah. Ini juga insentif adalah untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat kelas tertentu,” jelasnya.
“Nah oleh karena itu menurut saya yang penting dijaga, supaya memang kenaikan ini tidak berdampak kemana-mana,” demikian Herman Khaeron.
Sentimen: positif (99.4%)