Sentimen
Positif (95%)
25 Des 2024 : 02.07

Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli

25 Des 2024 : 02.07 Views 18

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia) Anggota DPR: Kenaikan PPN diiringi insentif untuk jaga daya beli Dalam Negeri    Editor: Calista Aziza    Selasa, 24 Desember 2024 - 10:33 WIB

Elshinta.com - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah, diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian.

Herman dalam pernyataan di Jakarta, Selasa mengatakan dirinya sepakat dengan kebijakan kenaikan PPN dibatasi utamanya untuk barang mewah yang merupakan konsumsi masyarakat kalangan atas, serta dalam waktu bersamaan pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk kalangan masyarakat lainnya.

"Pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainnya," kata dia.

Menurutnya, terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan dari kenaikan barang dan jasa lainnya setelah PPN 12 persen diterapkan, dirinya percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasi.

Ia mengatakan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan, kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkan, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa kemajuan ekonomi bagi rakyat dan negara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kenaikan PPN sebesar 1 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut merupakan produk pemerintahan dan DPR sebelumnya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Oleh karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo saat ini memiliki kewajiban untuk menjalankannya.

"Saya yakin pemerintahan Pak Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikkan pajak ini, sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya," katanya.

Sumber : Antara

Sentimen: positif (95.5%)