Dualisme Berakhir, Supratman Andi Agtas Akui Kepemimpinan Jusuf Kalla di PMI
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengakui kepengurusan baru Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah Ketua Umum Jusuf Kalla (JK), berdasarkan kajian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI. Kepastian ini diumumkan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyerahkan surat keputusan kepada Jusuf Kalla di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
"Kami telah memberi jawaban melalui surat kepada pihak JK. Surat itu menyatakan pengakuan atas kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden RI ini," jelas Supratman. Ia menegaskan bahwa kajian mendalam Kementerian Hukum menunjukkan bahwa kepengurusan JK sah sesuai AD/ART PMI yang berlaku.
Menanggapi keputusan tersebut, Jusuf Kalla menyatakan bahwa pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri polemik dualisme kepemimpinan yang melibatkan kubu Agung Laksono. "Isu tentang adanya pengurus baru di luar kepemimpinan kami kini dapat dijelaskan. Prinsip PMI internasional adalah hanya ada satu PMI di setiap negara. Maka, persoalan dualisme sudah selesai," ungkap JK.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa seluruh dokumen terkait dan memutuskan bahwa AD/ART yang digunakan kubu JK sah. "Karena itu, kepengurusan PMI mengikuti AD/ART tersebut," katanya.
Polemik dualisme ini bermula dari Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI, di mana JK terpilih kembali sebagai Ketua Umum untuk ketiga kalinya. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil Munas tersebut dengan menggelar Munas tandingan untuk memilih pemimpin baru.
Kubu Agung Laksono menuding Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi anggota, serta memaksakan kepemimpinan JK. Mereka juga menolak pembahasan AD/ART yang diajukan oleh pihak JK. Sebaliknya, JK mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan menyebutnya sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Ia bahkan melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.
"Langkah mereka itu merugikan PMI sebagai organisasi yang seharusnya netral dan melayani masyarakat," tegas JK. Sementara itu, Agung Laksono mengklaim bahwa langkahnya bertujuan untuk memperbaiki organisasi PMI, bukan semata-mata demi kepentingan pribadi.
Setelah melalui mediasi dan kajian mendalam oleh Kemenkum, pemerintah akhirnya menetapkan bahwa kepengurusan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla adalah sah. Dengan keputusan ini, diharapkan organisasi PMI kembali solid dan fokus menjalankan tugas kemanusiaan. (bs-zak/fajar)
Sentimen: positif (44.4%)