Sentimen
Negatif (79%)
22 Des 2024 : 08.21
Tokoh Terkait

Kubu Agung Laksono Tolak Pengesahan Kepemimpinan JK di PMI, Ini Kata Menkum

22 Des 2024 : 08.21 Views 22

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kubu Agung Laksono Tolak Pengesahan Kepemimpinan JK di PMI, Ini Kata Menkum

Jakarta -

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono menolak surat Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengesahkan Jusuf Kalla atau JK sebagai Ketua Umum PMI. Supratman merespons penolakan tersebut.

"Nggak papa, apapun yang diputuskan pemerintah apabila harus memilih di antara 2 pihak yang bersengketa selalu ada yang merasa tidak puas," kata Supratman saat dihubungi detikcom, Minggu (21/12/2024).

Supratman menjelaskan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap permohonan dari dua kubu tersebut. Dia menyebut, setelah dilakukan kajian, maka pihaknya menetapkan berdasarkan AD/ART serta peserta yang hadir dari Munas PMI.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas kementerian adalah melakukan verifikasi atas 2 permohonan dan setelah dilakukan kajian, baik anggaran dasar dan ART PMI serta peserta yang hadir dalam Munas yang dilakukan oleh Ditjen AHU, maka kementerian Hukum berdasarkan kewenangannya terhadap keputusan yang diambil dan sudah disampaikan kepada Publik juga," ujarnya.

Sebelumnya, Sekjen PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menilai surat Menkum Supratman tidak bisa dijadikan rujukan pengakuan atas kepemimpinan Jusuf Kalla. Pihaknya menolak kepemimpinan Jusuf Kalla di PMI.

"Isi surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan bahwa Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang sah mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui Palang Merah Indonesia (PMI) tidak tercatat dan/atau tidak terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia," kata Ulla dalam keterangannya, Sabtu (21/12).

Ulla juga membahas terkait anggaran dasar PMI yang sejalan dengan pemerintah terhadap status badan hukum PMI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950. "Artinya, pengesahan Anggaran Dasar PMI berdasarkan keputusan presiden," imbuhnya.


Dia juga menilai Menkum Supratman bukan mengesahkan, melainkan menerima dan mengakui AD/ART serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII. Padahal, kata dia, pengakuan itu justru menimbulkan pertentangan.

"Bahwa meskipun dalam suratnya Menteri Hukum Republik Indonesia bukan mengesahkan, namun hanya menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Munas PMI XXII, namun hal tersebut telah menimbulkan pertentangan dalam isi surat serta polemik di masyarakat," ucapnya.

Karena itulah, dia berpendapat, perlu adanya mediasi demi memberikan rasa keadilan kepada pihak Agung Laksono.

"Bahwa guna mendapatkan kepastian informasi bagi masyarakat dan perlakuan yang adil bagi pihak Bapak Agung Laksono, maka hal yang wajar dan sepatutnya Kementerian Hukum melakukan mediasi kepada para pihak yang sampai saat ini belum dilaksanakan," jelasnya.

"Berdasarkan uraian kami sebagaimana tersebut di atas dengan ini, kami menyatakan keberatan terhadap surat jawaban Kementerian Hukum RI. Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI," lanjutnya.

(dek/dnu)

Sentimen: negatif (79.5%)