Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cikini
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jelang PPN Naik jadi 12 Persen, PKB Tantang Pemerintah Buat Model Baru Tingkatkan Pendapatan Negara - Halaman all
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PKB, Hanif Dhakiri, menantang pemerintah untuk membuat skenario atau model lain dalam rangka meningkatkan pendapatan negara. Hal itu menyusul rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen banyak ditolak masyarakat.
Hanif berpandangan dapat dipahami jika negara membutuhkan penerimaan yang lebih baik, salah satunya untuk membiayai pembangunan.
Namun, Hanif mengingatkan ke depan hal itu jangan sampai menekan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di kelas menengah.
"Nah tantangan, saya lebih cenderung misalnya untuk menantang teman-teman di pemerintah terutama yang mengusung pajak ini untuk menggunakan model yang lain dalam rangka meningkatkan pendapatan negara," kata Hanif dalam acara Insight Hub PKB Vol 2: Wacana PPN 12 Persen, Solusi Fiskal atau Beban Bagi Masyarakat?," yang digelar di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2024).
Waketum PKB itu mengatakan, dengan usulannya tersebut bukan dalam arti tak setuju jika pendapatan negara harus ditingkatkan melalui pajak.
Namun, dia mengatakan, hal itu harus dilakukan dengan model yang lebih baik.
"Nah cuman cara meningkatkannya kan ada banyak model yang mungkin harus dilakukan secara lebih baik di waktu yang datang," kata dia.
Hanif memberikan contoh model yang bisa mungkin diterapkan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, misalnya dengan melakukan digitilasisasi.
"Ini menurut saya kan harus digenjot. Walaupun proses digitalisasi itu sudah berlangsung di pemerintahan, tapi kan levelnya itu harus di-upgrade terus-menerus," kata dia
Dia mengatakan juga bagaimana pemerintah harus mengoptimalkan formalisasi dari ekonomi informal, khususnya di bidang UMKM.
"UMKM kita ini kan kontribusinya besar sekali terhadap ekonomi kita. Tapi kan banyak diantara mereka ini yang berada di luar sistem keuangan begitu. Nah oleh karena harus dikasih edukasi, harus difasilitasi, harus dibantu, mungkin dikasih insetif agar mereka bisa bertransformasi dari ekonomi informal menjadi ekonomi formal. Dengan begitu maka juga ada potensi pajak yang bisa diambil, kecil-kecil cuman kan jumlahnya gede gitu loh," tandasnya.
Diketahui, pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Senin pekan depan 16 Desember 2024.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (13/12/2024).
"Diumumkan hari Senin, jam 10 nanti diundang. Soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," kata Airlangga.
Sekarang ini pemerintah kata Airlangga masih melakukan penghitungan mengenai tarif PPN yang akan diberlakukan nanti. Yang pasti kata dia, PPN multi tarif akan diberlakukan.
"Ya ada. Ada tarif tertentu," katanya.
Airlangga mengatakan nantinya payung hukum PPN multi tarif tersebut ada yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) dan ada juga yang berupa peraturan pemerintah.
Ia mengatakan, selain mengenai PPN, pada pekan depan, pemerintah juga akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi baru. Namun ia belum mau menyampaikan paket kebijakan seperti apa yang akan diberlakukan nantinya.
"Nanti diumumkan di kantor Menko," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025 akan berlaku selektif. Kenaikan tarif PPN yang tadinya 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah saja.
Hal itu disampaikan Prabowo sebelum meninggalkan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, (6/12/2024).
"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
"Jadi kalau pun naik itu hanya untuk barang mewah," Imbuhnya.
Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan membebani rakyat kecil.
Menurut Prabowo, rakyat kecil tetap terlindungi dari kenaikan tarif PPN.
"Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya," katanya.
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024). Dalam sidang kabinet tersebut Presiden Prabowo Subianto memberi penjelasan mengenai kunjungan kerja ke luar negeri selama beberapa minggu kemarin serta menyampaikan sejumlah pengarahan mengenai program-program yang akan dijalankan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).
Mereka diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi 11 Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi 3 Habiburokhman, dan lainnya.
Mereka menemui Presiden Prabowo untuk menyampaikan aspirasi hasil rapat paripurna DPR mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.
"Kami telah banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden," kata Dasco.
Sementara itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengatakan bahwa berdasarkan hasil diskusi dengan Presiden kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku pada Januari 2025 mendatang. Hanya saja kenaikan tersebut berlaku selektif.
"Hasil diskusi kami dengan Bapak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025. Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif," kata Misbakhun.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen kata Misbakhun hanya berlaku untuk barang barang mewah saja.
"Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," katanya.
Dengan kata lain kata Misbakhun, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya dibebankan kepada para konsumen barang mewah. Sementara masyarakat yang membeli barang selain barang mewah tetap dikenakan tarif Ppn 11 persen.
"Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," pungkasnya.
Sentimen: positif (99.9%)