Sentimen
Undefined (0%)
5 Des 2024 : 20.37
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, PHK

Pemberlakuan Kenaikan PPN Diberlakukan Selektif

5 Des 2024 : 20.37 Views 17

Espos.id Espos.id

Pemberlakuan Kenaikan PPN Diberlakukan Selektif

Espos.id, JAKARTA - Pemerintah tetap mempertahankan rencana pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12%. Meski begitu ada rencana pembatasan pengenaan PPN sebesar itu. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun menyebut pemerintah bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya PPN tidak hanya berlaku dalam satu tarif. Sedangkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu diusulkan oleh DPR agar nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada yang saat ini ditetapkan. "Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji. Mungkin Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," kata Dasco.

Dasco menambahkan pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa PPN 12% akan diterapkan secara selektif dan menyasar pembeli barang-barang mewah. Sementara untuk kebutuhan pokok dan pelayanan publik seperti jasa kesehatan, jasa perbankan dan jasa pendidikan dipastikan tidak diberikan pajak 12% dan dikenakan pajak yang saat ini sudah berjalan yaitu 11%.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa usulan dari DPR dan masyarakat yang ditanggapi secara responsif oleh Presiden Prabowo menjadi mekanisme budaya baru dalam Kabinet Merah Putih dalam pemecahan masalah yang dialami masyarakat. Ia memastikan masukan-masukan yang diberikan sudah ditampung dan segera dikaji oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Sebelumnya, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR, Kamis, untuk meminta pembatalan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN). Dia beralasan berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menurut dia, PPN dapat diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15%, melainkan bisa juga diubah paling rendah menjadi 5%. "Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya," katanya.

Rieke mengingatkan bahwa persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok. Menurut dia, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," kata dia. Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan.

Selain menjadi pendapatan utama negara, menurut dia, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara. "Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," katanya.

 

Sentimen: neutral (0%)