Sentimen
Undefined (0%)
28 Nov 2024 : 21.27

Keputusan Kenaikan PPN Tunggu Presiden Prabowo

28 Nov 2024 : 21.27 Views 22

Espos.id Espos.id

Keputusan Kenaikan PPN Tunggu Presiden Prabowo

Espos.id, JAKARTA - Jadi atau tidaknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari 11% menjadi 12% pada awal 2025 menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wiyanto, Kamis (28/11/2024). “Semuanya akan menunggu keputusan Presiden, karena itu kewenangan eksekutif. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu keputusan eksekutif,” katanya.

Selain itu, Wihadi mengatakan keputusan dinaikkannya PPN menjadi 12% yang nantinya akan diikuti dengan pemberian bantuan sosial (bansos) juga menunggu keputusan Presiden Prabowo. Meski demikian, ia memastikan beberapa sektor tidak akan dikenakan kenaikan PPN tersebut, yakni di antaranya kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa keagamaan.

“Pengenaan PPN itu ada bidang-bidang yang tidak dikenakan PPN, seperti bidang kesehatan, bahan pokok, pendidikan,” ujarnya pula.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR tengah mengkaji rencana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Kajian tersebut dilakukan terhadap apa yang menjadi keputusan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. "Sedang dikaji, apakah kemudian situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan," kata Dasco, Kamis.

Untuk itu, dia meminta publik menunggu kajian terhadap rencana penerapan PPN 12 persen pada 2025 yang masih terus dirampungkan pihaknya "Sehingga semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat," ujarnya. Dia juga meminta publik untuk menunggu sikap resmi dari pemerintah terhadap kepastian pemberlakuan rencana kebijakan tersebut.

"Menurut saya, pengumuman resmi itu akan datang dari pemerintah, sehingga nanti kita tunggu saja dan jawaban-jawabannya akan menunggu setelah ada sikap resmi dari pemerintah," ucapnya Sebab, kata dia, pihaknya sampai saat ini masih menunggu pula informasi terakhir dari pemerintah tentang sikap resmi yang akan diambil terhadap rencana resmi kenaikan PPN menjadi 12%. "Dan juga kemudian langkah-langkah yang akan diambil sebelum atau sesudah, bila itu [PPN] kemudian jadi naik," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025. "Ya hampir pasti diundur," kata Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Menurut dia, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah. 

Sentimen: neutral (0%)