Sentimen
Positif (88%)
6 Nov 2024 : 15.18
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Partai Terkait

Komisi IX Segera Konsultasikan Pembentukan RUU Ketenagakerjaan ke Pimpinan DPR dan Kapoksi

6 Nov 2024 : 22.18 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Komisi IX Segera Konsultasikan Pembentukan RUU Ketenagakerjaan ke Pimpinan DPR dan Kapoksi

Marlen Sitompul | Selasa, 05/11/2024 19:53 WIB

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari

Jakarta, Jurnas.com - Komisi IX DPR RI akan mengkonsultasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan dengan masing-masing ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan pimpinan DPR. Hal itu sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Saya dengan pimpinan Komisi IX akan mengkonsultasikan kepada pimpinan DPR RI dan poksi-poksi, apakah akan menjadi usul inisiatif DPR melalui komisi atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, di Jakarta, Selasa (5/11).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai respons cepat sangat dibutuhkan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Sebab, sektor ketenagakerjaan dinilai urgen dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

"Karena urusan ketenagakerjaan adalah salah satu faktor penting dalam perekonomian nasional yang juga harus menjaga investasi dan perkembangan industri dalam negeri," ungkap dia.

Dia berharap dengan akan adanya regulasi baru dalam dunia ketenagakerjaan bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Sekaligus mampu meningkatkan keberlangsungan dunia usaha. Selain itu, Putih mengapresiasi sikap pemerintah terhadap putusan MK. Hal itu dinilai sebagai bentuk kepedulian Presiden Prabowo Subianto terhadap nasib buruh.

"Artinya Pak Prabowo cepat tanggap untuk memperhatikan nasib para tenaga kerja kita mulai dari upah, sistem kerja outsourcing, PHK, dan semua norma-norma yang dikabulkan oleh MK," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menggelar rapat koordinasi dengan beberapa menteri. Hal itu dilakukan merespons putusan MK terkait uji materi UU Ciptaker. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK.

"Terkait putusan MK, ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan dan semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.

KEYWORD :

UU Cipta Kerja Komisi IX DPR Pembentukan RUU Ketenagakerjaan Pimpinan DPR dan Kapoksi

Sentimen: positif (88.6%)