Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ICJR
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Usul Diksi 'Perampasan' Aset Diubah, Doli: Kita Komitmen Berantas Korupsi
Detik.com Jenis Media: News
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan perubahan diksi perampasan aset menjadi pemulihan aset. Kendati demikian, Doli menyebut secara garis besar dirinya mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Ya makanya tergantung isinya, tergantung isinya apa gitu loh. Kan intinya tadi judul besarnya kita mau menunjukkan bahwa kita ini punya komitmen untuk memberantas korupsi. Kan itu judul besarnya kita mau menunjukkan bahwa kita ini punya komitmen pemberantasan korupsi," kata Doli kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Doli menyebut usulan itu masih harus dipertimbangkan. Ia mengatakan bisa saja perubahan nama itu menjadi pemilihan aset atau pengelolaan aset.
"Nah mungkin kalaupun kita perlu membuat undang-undang itu, mungkin juga perlu dipertimbangkan judulnya juga tidak perampasan aset, bisa jadi pemulihan aset, atau pengelolaan aset," tutur Doli.
"Nah tapi jauh sebelum itu kita harus dudukkan dulu, apakah undang-undang seperti yang kita lihat sekarang ini itu memungkinkan dengan sistem hukum kita atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya dalam rapat Baleg, Doli mempertanyakan diksi 'perampasan' dalam nama RUU Perampasan Aset yang saat ini didorong untuk masuk Prolegnas 2025. Doli mengatakan sebenarnya saat ini telah ada undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
"Nah dan sebenernya saya perlu tanya sama teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, gitu ya, UU Perampasan Aset, apakah diksi 'perampasan' itu baik untuk negara ini?" tanya Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LBH Apik, JPPR, dan ICJR, di kompleks parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
"Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak? Gitu," tambahnya.
Adapun Doli menyebutkan, dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery. Ia menekankan kata 'pemulihan' dalam diksi di bahasa Indonesia.
"Nah terus saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery, ya. Kalau 'recovery' itu ya 'pemulihan'. Lantas kenapa kita memilih kata 'perampasan' dibandingkan 'pemulihan' yang tertera di dalam UNCAC itu?" ujar politikus Golkar tersebut.
"Nah, saya mau kasih contoh maksudnya kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak," sambungnya.
(dwr/isa)Sentimen: negatif (88.6%)