Besaran Tunjangan Profesi Guru yang Terancam Hilang di RUU Sisdiknas
CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) resah karena aturan soal tunjangan profesi guru hilang dalam Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen," ucap Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, dikutip dari Antara, Kamis (1/9).
PGRI, kata dia, menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen dari UU Sisdiknas. Pihaknya karena itu mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk mengembalikan poin terkait tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
Lantas, berapa sebenarnya tunjangan profesi untuk guru sehingga penghapusan pasal itu membuat mereka resah?
Tunjangan profesi guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Pasal 4 beleid itu mengatur guru mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai golongan masing-masing karyawan.
Sementara, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa tunjangan profesi bagi guru diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rincian gaji PNS yang menjadi dasar hitungan tunjangan profesi guru:
-Golongan I: Rp1,56 juta-Rp2,68 juta
-Golongan II: Rp2,02 juta-Rp3,82 juta
-Golongan III: Rp2,57 juta-Rp4,79 juta
-Golongan IV: Rp3,17 juta-Rp5,9 juta
[-]
Lalu, aturan tunjangan guru non PNS tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi Bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru.
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa guru yang bukan PNS akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan hingga karyawan itu memperoleh jabatan fungsional guru.
"Guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru," bunyi aturan itu.
(aud/agt)Sentimen: positif (47.1%)