DPR Panggil KPU Pekan Depan, Bahas Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat kerja pada Rabu, 15 Maret 2023. Rapat tersebut beragendakan pembahasan putusan PN Jakarta Pusat terhadap gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 atau terkait putusan Pemilu ditunda.
"Diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," ujar anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Semula, Mardani menyebut pihaknya telah mengagendakan menggelar rapat dengan KPU pada masa reses. Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan pimpinan DPR.
"Surat usulan sudah disampaikan, belum dapat persetujuan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya ingin mendapat penjelasan rinci langsung dari KPU.
"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu, enggak diurus, atau gimana, kan pengen tahu," ungkapnya.
Sentimen: positif (66.7%)