Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Buntut Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengagendakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rapat tersebut direncanakam pada pekan ini jika sudah mendapatkan izin dari Pimpinan DPR, sebab DPR saat ini tengah memasuki masa reses.
Rapat tersebut dilakukan, untuk membahas terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus soal gugatan dengan nomor 757/Pdt.G/2022 yang, salah satunya, memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan," kata Doli, saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Doli mengatakan, Komisi II merasa terkejut dengan hasil putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024. Sehingga, dia dan Komisi II sepakat untuk melakukan rapat di masa reses.
"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka. Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu, enggak diurus, atau gimana, kan pengen tahu," ungkap dia.
"Kalau itu diputuskan di dalam rapat, kan lebih legitimate untuk mengakhiri polemik di publik. Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," sambung Doli.
Sentimen: negatif (88.3%)