8 Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan PN Jakpus Minta KPU Ulang Tahapan Pemilu 2024
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu sudah melampaui kewenangan. Menurutnya, Bukan ranah pengadilan negeri untuk memutuskan soal pemilu, melainkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, abis dari 2019 ya 2024. Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," ucap Doli.
Selain itu, pengadilan negeri melampaui kewenangan karena membatalkan perintah undang-undang. Doli memandang, putusan PN Jakarta Pusat tidak mengikat. Sehingga seharusnya pemilu bisa terus berjalan.
"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya. Oleh karena itu putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," ujar politikus Golkar ini.
Juga payung hukum UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku. Serta tahapan pemilu sedang berjalan. Sehingga tanpa perubahan undang-undang tidak akan bisa ditunda.
"Selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017 dan sekarang kita semua sedang melakukan persiapan utk itu. Tahapan sudah jalan, ya, kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja," ujar Doli.
Doli mengatakan, Komisi II DPR akan memanggil KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan tahapan Pemilu 2024. Komisi II akan menggelar rapat untuk membahas masalah tersebut.
Doli mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa banding yang diajukan KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu tepat.
"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat," ujar Doli.
DPR akan meminta KPU untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terganggu. Doli ingin KPU memastikan pemilu tidak dapat ditunda.
"Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," ujarnya.
Komisi II akan mengupayakan rapat dengan KPU ini bisa digelar. Mereka akan meminta pimpinan untuk digelar rapat pada masa reses.
"Ya, bila perlu kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi, oke sebelum masa sidang kita rapat dahulu," ujar Doli.
Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tetap tenang, ditengah kontroversi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Dia mengingatkan masyarakat untuk tak terprovokasi dengan gerakan-gerakan yang dapat memperkeruh suasana.
"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramowardhani.
Dia meminta masyarakat mempercayakan soal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni terkait langkah-langkah yang akan diambil. Jaleswari memastikan KPU akan berupaya agar Pemilu 2024 tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," jelasnya.
Jaleswari menekankan bahwa pemerintah juga mendukung KPU agar Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal. Hal ini, kata dia, juga ditegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di berbagai kesempatan.
"Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya," ujar dia.
"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," pungkas Jaleswari.
Sentimen: positif (99.4%)