JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kalau kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10% seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) cukup memberatkan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J Supit menyebut hal itu dikarenakan permintaan barang dari pasar global atau ekspor mengalami hambatan.
Sehingga banyak produk yang mengendap digunakan dan gagal dipasarkan.
"Dasarnya memang menurun permintaan luar negeri menurun kita tidak bisa paksakan, ada temuan pabrik sepatu sudah selesai sepatunya tujuan ekspor, buyers suruh tahan digudang kita karena gudang dia juga penuh," kata Anton dalam Market Review IDX Channel, Selasa (22/11/2022).
BACA JUGA:UMP 2023 Belum Diumumkan, Buruh Minta Diajak Diskusi
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat dan menjaga daya beli masyarakat dalam negeri ketika barang ekspor tidak terserap.
Salah satunya memberikan bantuan langsung kepada masyarakat sebagai jaring pengaman sosial.
Sehingga PHK bisa terhindarkan oleh pengusaha ketika produk-produk yang dihasilkan bisa terserap oleh pasar lokal dan tidak terjadi penumpukan barang di gudang.
Baca Juga: Getol Transformasi Digital, Universitas Pertamina Sabet Penghargaan Bergengsi