Sentimen
Negatif (96%)
10 Nov 2022 : 00.19
Tokoh Terkait

Ribuan Calon Apoteker Terancam Menganggur, Mahasiswa Geruduk Kemendikbud

10 Nov 2022 : 07.19 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Ribuan Calon Apoteker Terancam Menganggur, Mahasiswa Geruduk Kemendikbud

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Ratusan orang yang mahasiswa, berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, Rabu (9/11).

Mereka menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan perhatian dan mengambil tindakan terhadap persoalan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI). 

Penyelenggaraan UKAI oleh panitia nasional (PN) yang dibentuk Komite Farmasi Nasional (KFN) dinilai merugikan para mahasiswa apoteker

Diketahui, ribuan peserta tak lulus dalam UKAI, dimana sebelumnya mereka telah mengeluarkan sejumlah uang guna mengikuti tes tersebut.

Baca juga: Ribuan Mahasiswa Calon Apoteker yang Jadi Korban Uji Kompetensi PN UKAI Akan Lakukan Legal Action

"KFN melalui PN UKAI diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama negara untuk diduga melakukan pemerasan kepada mahasiswa apoteker se-Indonesia melalui PN UKAI," kata perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Muara saat melakukan aksi

Dasar hukum pembentukan PN UKAI oleh KFN, yakni PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, kata dia justru isinya bertentangan dengan hadirnya panitia nasional. 

Sebab pada pasal 37, disebutkan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya. 

Baca juga: UTA 45 Siap Perjuangkan Nasib Ribuan Calon Apoteker yang Tak Lulus Uji Kompetensi dengan Metode CBT

Demikian juga Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, dimana kata Muara terdapat pasal 10 (1) yang bunyinya, "dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung".

Sehingga, dari semua peraturan pemerintah yang ada, menurut mereka tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker

Atas itu, demi tegaknya hukum, mereka meminta Pembubaran PN UKAI yang di bentuk oleh KFN ( yang telah di bubarkan oleh pemerintah ) secara melawan hukum dan peraturan pemerintah yang sah, serta membatalkan seluruh keputusan yang pernah dibuat PN UKAI.

Baca juga: Apoteker Miliki Peran Fundamental dalam Pengembangan Sains dan Teknologi Bidang Kesehatan Preventif

"Meniadakan atau menggugurkan sejak penyelenggaraan awal di 2016 sampai yang sekarang. Karena sudah jelas organisasi ini ilegal. Organisasi yang tidak memiliki legalitas maupun justifikasi" tutur Muara. 

"Bayangkan saja ada organisasi yang tidak memiliki legalitas masuk ke kampus, lalu bilang ke kampus, 'Kalau kamu mau mahasiswa kamu lulus, mahasiswa kamu harus ikutin ujian kami', padahal mereka sendiri tidak berizin.

Kampus yang berizin resmi dan terakreditasi, kenapa kampus harus tunduk sama mereka? Ini tidak masuk di akal," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Muara mengungkapkan aksi yang mereka gelar merupakan yang kedua kalinya.

Sentimen: negatif (96.8%)