JAKARTA - Penetapan kebijakan cukai rokok haruslah mempertimbangkan beberapa aspek penting. Yang mana kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024 dengan kenaikan sebesar 10% .
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bahwa mereka selalu mencoba menyeimbangkan kebijakan cukai rokok setiap tahunnya.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik Jadi 10%, Ini 4 Aspek Pertimbangannya
"Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Suahasil.
Yang pertama adalah aspek pertimbangan. Yaitu tentang pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang cukai.
Baca Juga: Cukai Rokok 2023 Naik Jadi 10%, Begini Tanggapan Pengusaha
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dariRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di 2024.
Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6% hingga 12,2% dari pengeluaran rumah tangga.
“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujar Suahasil.