Sentimen
Negatif (91%)
5 Nov 2022 : 07.15

Cukai Dinaikkan, Konsumsi Rokok pada Kelompok Masyarakat Miskin Ditargetkan Turun : Okezone Economy

5 Nov 2022 : 07.15 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Ekonomi

Cukai Dinaikkan, Konsumsi Rokok pada Kelompok Masyarakat Miskin Ditargetkan Turun : Okezone Economy

JAKARTA - Penetapan kebijakan cukai rokok haruslah mempertimbangkan beberapa aspek penting. Yang mana kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024 dengan kenaikan sebesar 10% .

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, bahwa mereka selalu mencoba menyeimbangkan kebijakan cukai rokok setiap tahunnya.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik Jadi 10%, Ini 4 Aspek Pertimbangannya

"Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Suahasil.

Yang pertama adalah aspek pertimbangan. Yaitu tentang pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang cukai.

Baca Juga: Cukai Rokok 2023 Naik Jadi 10%, Begini Tanggapan Pengusaha

Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dariRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7% di 2024.

Selain itu, pengenaan cukai juga ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6% hingga 12,2% dari pengeluaran rumah tangga.

“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujar Suahasil.

Aspek kedua adalah aspek produksi. Aspek ini aberkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5%, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8%, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5%

Baca selengkapnya: 5. Cukai Rokok Naik Jadi 10%, Ini 4 Aspek Pertimbangannya

Sentimen: negatif (91.4%)