Sentimen
Negatif (95%)
4 Nov 2022 : 12.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang

Kemendagri Kembalikan Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran, Heru: Akan Dievaluasi

4 Nov 2022 : 19.05 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Kemendagri Kembalikan Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran, Heru: Akan Dievaluasi

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan mengevaluasi permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu dilayangkan oleh Anies Baswedan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, surat permohonan itu dikembalikan oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI Jakarta. Sebab disebut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya.

Menanggapi hal itu, Heru menyebut bakal melakukan pembahasan soal permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu bersama biro hukum terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan Heru ditemui usai menghadiri acara Launching Rumah Digital untuk Disabilitas, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jalan Teluk Betung No.38 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022)

"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak, maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan biro hukum," kata Heru.

Menurut Heru dia akan memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu. Dia menyebut juga akan mengevaluasi kajian aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu.

"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujar Heru.

 

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mencabut Pergub no 207 tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Pencabutan Pergub masih dalam proses.

Sentimen: negatif (95.5%)