Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Abang
Tokoh Terkait
Kemendagri Kembalikan Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran, Heru: Akan Dievaluasi
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan akan mengevaluasi permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, surat permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu dilayangkan oleh Anies Baswedan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, surat permohonan itu dikembalikan oleh Kemendagri kepada Pemprov DKI Jakarta. Sebab disebut perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya.
Menanggapi hal itu, Heru menyebut bakal melakukan pembahasan soal permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu bersama biro hukum terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan Heru ditemui usai menghadiri acara Launching Rumah Digital untuk Disabilitas, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jalan Teluk Betung No.38 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022)
"Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Enggak, maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan biro hukum," kata Heru.
Menurut Heru dia akan memberikan keputusan terbaik terkait kelanjutan permohonan pencabutan Pergub Penggusuran era Ahok itu. Dia menyebut juga akan mengevaluasi kajian aturan pengganti permohonan pencabutan Pergub Penggusuran itu.
"Ya kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya, ya," ujar Heru.
Sentimen: negatif (95.5%)