Luhut Sampai Wiranto Jadi Penasihat Khusus Prabowo, Segini Gajinya!

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

23 Okt 2024 : 09.55

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan 7 nama sebagai penasihat khususnya. Mereka diberikan hak keuangan seperti gaji hingga berbagai fasilitas lainnya setara menteri.

Gaji Penasihat Khusus Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan definisi Penasihat Khusus Presiden, yakni orang yang memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Penasihat khusus bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), maupun non-pegawai negeri.

Bagi yang berasal dari PNS, TNI, dan Polri tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di samping mendapat hak keuangan dan fasilitas setara menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Penasihat Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," dikutip dari Pasal 6 Perpres 137/2024, Rabu (23/11/2024)

Bila merujuk nominal gaji menteri yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," demikian bunyi Pasal 2 PP Nomor 60/2000.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan, sebagai mana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Maka, bila ditotal, seorang Penasihat Khusus Presiden akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya.

Masa bakti Penasihat Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

"Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon," dikutip dari Pasal 8 Perpres 137/2024.

Sebagai informasi, berikut ini daftar Penasihat Khusus Presiden:

1. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. Penasihat Khusus Presiden urusan Haji

2. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D. Penasihat Khusus Presiden urusan Energi

3. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi

4. Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman, S.E., M.M. Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional

5. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional

6. Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan Penasihat Khusus Presiden urusan Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan

7. Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Politik dan Keamanan


(arj/mij)

Sentimen: positif (72.7%)