Sentimen
Positif (50%)
30 Sep 2024 : 19.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

DPR Putuskan Pembahasan RUU PPRT dan RUU MK Dilanjutkan ke Periode 2024-2029

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

30 Sep 2024 : 19.01

Jakarta, Beritasatu.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan dua rancangan undang-undang (RUU) akan dilanjutkan pembahasannya pada periode 2024-2029. Kedua RUU tersebut adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

RUU carry over atau operan adalah RUU yang tidak dapat diselesaikan atau disahkan dalam satu periode jabatan DPR. RUU ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh anggota DPR periode berikutnya.

RUU PPRT sebenarnya sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2019-2024. Namun, hingga saat ini belum ada kelanjutan pembahasannya. Dalam rapat paripurna kali ini, DPR memutuskan untuk memasukkan RUU PPRT ke dalam Prolegnas prioritas periode 2024-2029.

"Melalui rapat paripurna ini, kami meminta persetujuan atas usulan Badan Legislasi mengenai RUU PPRT untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024-2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat secara kompak.

Sementara itu, RUU Perubahan Keempat UU MK sudah hampir selesai dan tinggal menunggu pengesahan di tingkat dua, yang akan dilakukan pada periode 2024-2029. Sebelumnya, RUU tersebut telah disetujui pada pembahasan tingkat satu oleh Komisi III DPR.

"Kami menanyakan apakah RUU Perubahan Keempat UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR dapat diagendakan pembicaraan tingkat dua pada paripurna DPR periode 2024-2029 dan disetujui?" tanya Puan, yang kembali dijawab "Setuju" oleh peserta rapat.

Rapat paripurna kali ini merupakan yang terakhir bagi DPR periode 2019-2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. Satu wakil ketua, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sentimen: positif (50%)