Sentimen
Positif (96%)
30 Sep 2024 : 19.45
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Puan Maharani Siap Jika Kembali Dipilih Jadi Ketua DPR Periode 2024-2029

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

30 Sep 2024 : 19.45

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan siap jika kembali dipilih sebagai ketua DPR periode 2024-2029. Hal ini disampaikan Puan Maharani seusai memimpin sidang rapat paripurna penutupan masa sidang kedelapan periode 2019-2024.

“Amin. Insyaallah," ujarnya di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Puan mengungkapkan, pemilihan pimpinan DPR periode 2024-2029 akan dilakukan setelah pelantikan anggota DPR 2024-2029. Puan mengaku pemilihan pimpinan DPR tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

"Insyaallah besok pelantikan anggota baru akan dilaksanakan pagi, setelah itu selesai baru akan ada mekanisme selanjutnya untuk kemudian mekanisme pimpinan DPR yang akan diawali dengan rapat konsultasi dari perwakilan fraksi atau perwakilan partai yang diwakili oleh fraksi. Kita berharap semuanya berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan UU yang ada," jelasnya.

Puan menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, selama kinerja DPR periode 2019-2024.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan rakyat Indonesia atas kepercayaannya kepada kami. Walaupun kami tidak sempurna, kami sudah berusaha untuk bekerja sebaik-baiknya, sesuai dengan apa yang kami bisa lakukan," pungkas Puan.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah memastikan Puan Maharani kembali menjadi ketua DPR Periode 2024-2029. PDIP mendapatkan jatah ketua DPR karena merupakan partai peraih suara terbanyak di parlemen sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD (UU MD3).

Said mengaku PDIP telah sepakat menginginkan Puan Maharani menjadi Ketua DPR. "Insyaallah, kalau dari PDI perjuangan final calonnya tunggal Ibu Puan Maharani," ujarnya di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak akan merevisi UU MD3. Terkait hal itu, ketua DPR periode 2024-2029 bakal tetap dipegang oleh partai pemenang pemilu, yakni PDIP.

"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3,” ujar Dasco di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Terkait hal itu, kata Dasco, penentuan ketua hingga wakil ketua DPR bakal tetap mengacu kepada undang-undang yang saat ini masih berlaku.

"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang. Satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang akan diusulkan masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan,” pungkas Dasco.

Berdasarkan Pasal 427D UU MD3, menyebutkan susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

b. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

c. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

d. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.

e. Dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Sentimen: positif (96.9%)