Sentimen
Positif (99%)
30 Agu 2024 : 19.07
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Anies Sayangkan Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ditangani Secara Represif Megapolitan 30 Agustus 2024

30 Agu 2024 : 19.07 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Anies Sayangkan Demo Tolak Revisi UU Pilkada Ditangani Secara Represif Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Anies Baswedan menyayangkan langkah aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap massa yang berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu. "(Tindakan aparat) represif dan berlebihan. Anak-anak muda cedera, luka, di sana mereka datang untuk ikut mengirimkan pesan 'kami ingin mengawal konstitusi, kami ingin meluruskan usaha pembengkokan atas konstitusi' dan itu (seharusnya) dihadapi juga dengan rasa cinta sebagai saudara sebangsa," kata dia dalam siaran Youtube, Jumat (30/8/2024). Seharusnya aparat menghadapi massa dengan rasa cinta sebagai saudara sebangsa. Bukan dengan tindakan yang malah melukai warga. "Ini sangat disesali dan ini tidak boleh berulang lagi, tapi buat anak muda jangan pernah gentar, jangan pernah mundur. Insya Allah jadi catatan untuk diceritakan dengan rasa bangga, ketika Indonesia konstitusinya terancam, maka anak muda tidak diam, anak muda terlibat dan banyak juga generasi-generasi lebih senior yang memilih terlibat, walaupun secara usia sudah senior dan gerakan ini juga jelas memberikan hasil," tambah dia. Anies menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan membuka peluang tokoh yang diinginkan masyarakat maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Keputusan itu juga dapat memberikan kesempatan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan mutu pemerintahan Indonesia. "Apa yang terjadi putusan MK tetap tegak DPR dan KPU harus mengikuti dan di banyak daerah ada calon-calon yang diinginkan publik yang tadinya ditutup jalannya, kemudian terbuka. Kenapa? karena elitnya dipaksa oleh konstitusi untuk memberikan jalan dan ini adalah sebuah kesempatan untuk kita memperbaiki kualitas demokrasi dan harapannya nanti mutu pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia," tutup dia. Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI yang dilakukan pada Kamis (22/8/2024) kemarin merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada. Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (99.7%)