Sentimen
Negatif (96%)
26 Agu 2024 : 10.55
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan, Menteng, Slipi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Perjuangan Rakyat hingga PKPU Sah Ikuti Putusan MK Megapolitan 26 Agustus 2024

26 Agu 2024 : 10.55 Views 16

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Perjuangan Rakyat hingga PKPU Sah Ikuti Putusan MK Tim Redaksi   JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan KPU ( PKPU ) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024). Hal itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024). Di balik keputusan itu, termuat perjuangan rakyat yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Sejumlah massa yang tergabung dari buruh dan mahasiswa menyuarakan jeritan mereka. Selain itu, warga pun turut meluapkan kekesalannya kepada pemerintah dengan menjebol pagar dan mencoret Gedung DPR. Bahkan, beberapa artis tanah air juga datang untuk menyuarakan aspirasi mereka. Salah satunya Reza Rahadian, Arie Kriting, Rigen Rakelna, Bintang Emon, Abdur Arsyad, Abdel, dan lainnya. Di tengah keriuhan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan, tidak ada pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. "Hari ini kami menginformasikan, kami menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada," ujar Habiburokhman dari atas mobil komando di depan Gedung DPR RI. Pernyataan itu disambut sorak sorai demonstran yang memenuhi Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi. Namun, sebagian massa terlanjur kesal dengan DPR. Mereka pun menyoraki dan menimpuk Habiburokhman. Tak lama kemudian, ia masuk ke dalam Gedung Parlemen dengan pengawalan ketat. Aksi terus berlanjut hingga malam hari. Kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR. Gas air mata di mana-mana. Bahkan, polisi mengeluarkam mobil taktis water cannon untuk pukul mundur massa. Hingga akhirnya, terjadi insiden mobil polisi terbakar di Pos Polisi Pejompongan. Dari kerusuhan itu, Polda Metro dan Polres jajaran menangkap 301 massa. "Ada 19 demonstrasi yang ditetapkan jadi tersangka, namun semuanya kini sudah pulang," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Aksi ini tak lepas dari suara gamblang Partai Buruh soal PKPU Pilkada ini. Bahkan, mereka pun terus melakukan unjuk rasa hingga Minggu di depan Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. "Prinsipnya, isi PKPU harus dipastikan sesuai keputusan MK tanpa tafsir yang lain baik ambang batas, ataupun ambang usia," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal. DPR pun mengesahkan PKPU sesuai dengan putusan MK. Atas putusan itu, Said berterima kasih kepada KPU dan DPR. Apabila proses pilkada tidak sejalan dengan Putusan MK, Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi lagi di Gedung DPR. Ia juga akan mengajak seluruh elemen rakyat termasuk mahasiswa dalam aksi itu. "Ya berterima kasih karena KPU dan DPR mendengar aspirasi kami, sehingga tidak satu pun kalimat PKPU yang diubah sesuai putusan MK," kata Said. "Apabila berubah lagi, kami akan gerakkan massa di seluruh wilayah Indonesia," imbuh dia. MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024). Ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan. Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). "Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan. “Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia. Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada . Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.2%)