Sentimen
Positif (100%)
23 Agu 2024 : 19.48
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan, Ragunan

Partai Terkait

Ahmad Lutfhi Ungkap Alasan KIM Plus Batal Usung Kaesang di Jateng

24 Agu 2024 : 02.48 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA -- Bakal calon gubernur Jawa Tengah dari Koalisi Indonesia Maju alias KIM Plus, Ahmad Luthfi mengungkap alasan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak jadi diusung sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Luthfi menuturkan salah satu alasan KIM Plus tidak jadi mengusung ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah pertimbangan politik.

"Itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung," kata Ahmad Luthfi di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat.

Mantan Kapolda Jawa Tengah itu tidak menjelaskan secara perinci dinamika apa yang terjadi di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) hingga akhirnya Kaesang tidak diusung menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Kendati demikian, Ahmad Luthfi mengaku siap jika harus dipasangkan dengan siapa pun, termasuk Taj Yasin Maimoen.

Menurut dia, Taj Yasin merupakan sosok yang berpengaruh di wilayah Jawa Tengah. Dia berharap pengaruh Taj Yasin dapat memudahkan dirinya meraup suara masyarakat di Jawa Tengah dalam Pilkada 2024.

"Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat untuk masyarakat dan wilayah Jawa Tengah," kata Ahmad Luthfi.

Penjelasan Gerindra 

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) memastikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah. 

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim bahwa Kaesang sudah tidak dimajukan lagi di Pilkada Jawa Tengah bahkan sejak sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024. 

Seperti diketahui, putusan MK itu menyatakan syarat usia calon kepala daerah berlaku saat pendaftaran. Putusan itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 sebelumnya yang menyatakan syarat usia calon kepala daerah pada saat pelantikan. 

Dasco mengungkap, KIM memutuskan untuk mengusung bakal pasangan calon Komjen Pol. Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin. 

"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR [judicial review] MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," tuturnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). 

Dasco mengakui bahwa Kaesang sebelumnya masuk dalam bursa calon kepala daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, ada berbagai aspirasi yang masuk untuk mengusung Ketua Umum PSI itu sebagai calon wakil gubernur untuk Luthfi. 

Namun, dia menyebut batalnya Kaesang untuk diusung KIM bukan karena putusan MK karena keputusan mengusung Taj Yasin sudah sebelum waktu putusan MK. 

"Ya memang, memang [sebelum 20 Agustus]. Memang itu kan ada aspirasi waktu itu tapi sudah diputuskan begitu," ujarnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya pintu bagi Kaesang untuk maju Pilkada Jateng semakin tertutup usai DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada. Isi beleid itu tidak mengakomodasi putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 karena diputusan untuk merujuk pada Putusan MA No.23 P/HUM/2024.

Sentimen: positif (100%)