Sentimen
Positif (80%)
23 Agu 2024 : 06.21
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait

Kronologi Paripurna DPR Tak Kuorum hingga Revisi UU Pilkada Batal

23 Agu 2024 : 13.21 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI akhirnya batal merevisi Undang Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Padahal, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna kemarin.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan batalnya penetapan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan, pembatalan murni karena secara tata tertib aturan persidangan tidak terpenuhi.

"Kita ikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit, kemudian menurut tatib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis malam.

Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco kepada wartawan.

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna pada Kamis (23/8/2024). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Foto: Aksi massa demo darurat Indonesia di area Gedung DPR/MPR mulai menguasai dan memasuki wilayah Jalan Tol Dalam Kota, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Aksi massa demo darurat Indonesia di area Gedung DPR/MPR mulai menguasai dan memasuki wilayah Jalan Tol Dalam Kota, Kamis (22/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar kemarin. Demo ini bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan draft revisi PKPU pencalonan kepala daerah setelah nantinya berkonsultasi dengan DPR. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Afif) di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin.

"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," tambahnya.

Afif mengatakan, konsultasi dilakukan sebagai upaya KPU dalam melaksanakan putusan DKPP. Sebab katanya, KPU pernah menerima sanksi peringatan keras lantaran menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres sebelum berkonsultasi dengan DPR.

"Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," ujarnya


(wur/wur)

Sentimen: positif (80%)