Sentimen
11 Jul 2024 : 20.49
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
YLBHI Pertanyakan Surpres RUU Polri Terbit Sebelum DIM dan Tak Libatkan Publik Nasional 11 Juli 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
11 Jul 2024 : 20.49
YLBHI Pertanyakan Surpres RUU Polri Terbit Sebelum DIM dan Tak Libatkan Publik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mempertanyakan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang Polri terbit sebelum ada daftar inventarisasi masalah (DIM) atau kajian.
“Mengapa sudah ada Surpres sebelum ada kajian/DIM versi pemerintah dan mewakili pertimbangan kementerian/lembaga terkait?” kata Isnur pada acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” oleh Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Isnur mengaku kaget ketika diundang dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri”, tetapi, di sisi lain Supres sudah terbit.
“Saya juga kaget, tiba-tiba diundang di forum ini, tiba-tiba Surpres duluan? Saya tanya ke Pak Menko Polhukam (Hadi Tjahjanto), bisa enggak forum ini forum yang berdampak dan bermanfaat?” kata Isnur.
Isnur juga mempertanyakan proses pembahasan
RUU Polri
lewat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Bukankah kepolisian adalah ranahnya pemerintah? Yang lebih tahu permasalahan, bagaimana dinamikanya, ada pemerintah,” kata Isnur.
“Mengapa dilewatkan prosedur standar yang tadi sudah baik di level komunikasi antar kementerian/lembaga? Mengapa di DPR, tidak ada pelibatan publik seperti ini? Kok tiba-tiba muncul langsung disahkan (prioritas),” ujar Isnur lagi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengaku diberi pesan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengawal Rancangan Undang-Undang TNI dan Polri.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang menginstruksikan agar pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati, tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK,” kata Hadi.
Jokowi juga mengatakan kepada Hadi bahwa RUU TNI/Polri harus memiliki argumen yang kuat sehingga bisa diterima publik dan masyarakat.
Hadi menekankan bahwa pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan formil pembentukan Undang-Undang.
“Namun, yang paling penting adalah mendorong dan memastikan substansi materi muatan RUU TNI dan RUU Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi TNI dan Polri,” tutur Menko Polhukam.
Oleh karena itu, Kemenko Polhukam mengadakan dengar pendapat publik dengan mengundang berbagai perwakilan masyarakat yang terdiri dari akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta lembaga terkait.
Pemerintah, kata Hadi, berharap mendapatkan berbagai perspektif terkait substansi RUU TNI dan RUU Polri, baik pendapat yang pro maupun kontra.
“Pelibatan masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah sejak dini yaitu sebelum dimulainya penyusunan daftar inventaris masalah (DIM) sebagai pondasi awal dalam pembahasan yang akan dilakukan pada jajaran internal pemerintah,” ujar Hadi.
Terbaru, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU TNI dan Polri.
Namun, Dasco tak menyampaikan secara pasti kapan surpres itu sampai ke DPR RI dari pemerintah.
“Surpres UU sudah diterima tapi DIM (daftar inventarisasi masalah) belum sampai,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Setelah surpres diterima, DPR RI bisa melanjutkan proses pembahasan dua beleid tersebut.
Selain RUU TNI dan Polri, DPR juga sudah menerima Surpres RUU Imigrasi dan RUU Kementerian Negara.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (64%)