Sentimen
Negatif (95%)
10 Jul 2024 : 11.15
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Polri Akan Jerat Bandar hingga Kurir Narkoba dengan Pasal TPPU

10 Jul 2024 : 18.15 Views 2

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar hingga kurir narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, hal itu diharapkan dapat menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar harus kita miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Mukti, Rabu (10/7/2024).

Menurut Mukti, dengan diterapkannya pasal TPPU kepada bandar dan kurir, sanksi tersebut diharapkan dapat menurunkan angka peredaran narkoba dan lanjutannya tidak lagi memiliki modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," kata Mukti. 

Sentimen: negatif (95.5%)