Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, Kurir narkoba
Tokoh Terkait
Mukti Juharsa
Polri Akan Jerat Bandar hingga Kurir Narkoba dengan Pasal TPPU
Beritasatu.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar hingga kurir narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, hal itu diharapkan dapat menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar harus kita miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Mukti, Rabu (10/7/2024).
Menurut Mukti, dengan diterapkannya pasal TPPU kepada bandar dan kurir, sanksi tersebut diharapkan dapat menurunkan angka peredaran narkoba dan lanjutannya tidak lagi memiliki modal untuk beroperasi.
"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," kata Mukti.
Sentimen: negatif (95.5%)