Sentimen
Positif (84%)
4 Jul 2024 : 13.11
Informasi Tambahan

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Seusai Setubuhi Wanita PPLN Belanda, Hasyim Asy'ari Ternyata Sempat Buat Surat Pernyataan Pernikahan

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

4 Jul 2024 : 13.11

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ternyata sempat membuat surat pernyataan akan menikahi sosok Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda setelah disetubuhi.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan hal itu dilakukan Hasyim setelah Cindra datang ke Jakarta dari Belanda untuk menagih janji akan menikahi setelah melakukan hubungan badan. Diketahui hubungan badan itu terjadi atas paksaan Hasyim dan terjadi di Belanda.

“Bahwa pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites, Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya. Apartemen itu digunakan pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023-7 Januari 2024 sesuai bukti pihak terkait Ahmad Wildan Sukhoyya,” kata Ratna di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, sidang etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di DKP mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran berupa perbuatan pelecehan seksual atau asusila.

Ratna mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Ratna mengungkapkan pada 2-7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag.

"Teradu mengajak CAT mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, tetapi teradu merayu dan membujuk melakukan hubungan badan," kata Ratna.

Pada awalnya CAT terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. "Akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tambah Ratna.

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP yang digelar di kantor DKP.

Sentimen: positif (84.2%)