Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Tokoh Terkait
Gaji Kami kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI menggelar audiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam rangka membahas kesejahteraan hakim.
Rapat dihadiri tiga wakil pimpinan DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmas, Cucun Syamsurijal, dan Adies Kadir, di ruang Komisi III DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Dalam rapat audiensi, salah satu Koordinator SHI Rangga Desnata Lukita menyinggung jumlah gaji hakim yang tak jauh lebih besar dari uang jajan Rafathar Malik Ahmad, anak artis Raffi Ahmad.
"Gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari, Rafathar itu anak selebgram, anak artis Raffi Ahmad seperti itu," kata Rangga dalam audiensi ke pimpinan DPR RI.
Baca juga: Soal Kenaikan Gaji Hakim, Jokowi: Semuanya Baru Dihitung
Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bireun ini meminta agar kesejahteraan hakim diperhatikan.
Rangga mengaku tidak menuntut gaji dan tunjangan hakim yang tinggi seperti komisaris di Pertamina.
Dia hanya ingin hakim di seluruh Indonesia diperjuangkan agar bisa menafkahi kebutuhan keluarga secara layak.
"Supaya keadilan tetap tegak di muka bumi Indonesia, kami minta, Pak, agar kesejahteraan kami diperhatikan," kata Rangga.
"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertaminan, tidak, Pak. Seperti Direktur Umum Mandiri enggak minta, Pak, untuk sejahtera kami kelayakan hidup," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid mengungkapkan, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.
Baca juga: Bukan Gertakan, Cuti Massal Hakim Berimbas pada Jadwal Sidang di Berbagai Daerah
Cuti bersama hakim ini menjadi bentuk protes karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Fauzan mengatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu disebutkan rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.
Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Sentimen: positif (99.9%)