RUU Perampasan Aset hingga RUU PRT Dibahas DPR Periode Berikutnya
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Sehingga, dalam Rapat Paripurna DPR RI periode 2019-2024 yang digelar hari ini tidak ada pengesahan dua RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Adat dan RUU PRT akan masuk ke dalam program legislasi nasional pada periode 2024-2029.
"Jadi kita sudah bahas bahwa dua undang-undang, yaitu perampasan aset dan hukum adat memang belum pernah dibahas periode lalu, kita akan masuk prolegnas untuk periode depan," kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
"Nah khusus PRT, karena ini sudah ada tahapannya jalan, itu dalam rangka menindaklanjuti kita akan carry over pada periode depan, itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," sambungnya.
Lebih lanjut, Dasco menekankan terkait agenda pelantikan Anggota DPR RI periode 2024-2029 progresnya sudah 95 persen. Ia meyakini, pelantikan Anggota DPR RI terpilih, yang akan digelar pada Selasa (1/10), akan berjalan lancar."Sejauh ini untuk persiapan pelantikan besok kalau kami cek sudah dalam tahap 95 persen dan tinggal merapikan yang belum-belum rapi. Tapi pada prinsipnya insya Allah semua besok akan berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco.
Sentimen: negatif (61.5%)