Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
August Mellaz
DPR Sebut Penurunan Calon Tunggal di Pilkada 2024 Sudah Maksimal
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Selasa, 24/09/2024 19:18 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Penurunan calon tunggal pada Pilkada 2024 sudah maksimal diupayakan, yakni dari 44 menjadi 37 calon.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
“Pemerintah bersama DPR, dan kemudian diterjemahkan oleh teman-teman penyelenggara pemilu sudah semaksimal mungkin berupaya supaya memang setiap daerah di Indonesia ini terjadi kompetisi yang sehat, fair (adil, red.), dan yang memang diikuti oleh aspirasi masyarakat di situ,” kata dia.
Doli menjelaskan, sebelumnya pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Selasa (10/9), telah mengupayakan agar terjadi pengurangan daerah dengan calon tunggal.
“Ada beberapa daerah yang waktu itu punya masalah terhadap soal pendaftaran dan segala macam. Jadi, akhirnya kami sepakat meminta KPU untuk membuka lagi pendaftaran dua hari. Artinya, kami sudah semaksimal mungkin,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa penurunan daerah dengan calon tunggal untuk Pilkada 2024 bukanlah hal yang direkayasa.
“Akan tetapi, memang itu proses alamiah yang terjadi karena secara regulasi dan secara kesempatan kami sudah memberikan peluang yang besar untuk banyak calon bisa mendaftar,” demikian Doli.
Sebelumnya, Anggota KPU RI August Mellaz mengungkapkan bahwa ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Menurut dia, data tersebut menunjukkan penurunan dari yang sebelumnya terdapat 44 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU, dan sempat tak mendapatkan lawan.
"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah, red.). Jadi, mengalami penurunan di tujuh wilayah," kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, pada 25 September hingga 23 November 2024 pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah diagendakan berkampanye.
Pada 27 November 2024 menjadi hari-H pemungutan suara Pilkada 2024, kemudian penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung KPU calon tunggal Pilkada 2024
Sentimen: negatif (92.8%)