Sentimen
Netral (44%)
23 Sep 2024 : 19.31
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Ketua Komisi II DPR Sebut Perlu Ada Lembaga Khusus Peradilan Pemilu

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

23 Sep 2024 : 19.31
Ketua Komisi II DPR Sebut Perlu Ada Lembaga Khusus Peradilan Pemilu
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong terbentuknya lembaga khusus peradilan Pemilu. Dengan begitu, MK tidak akan sibuk mengurusi sengketa hasil Pemilu.

"Menurut saya Mahkamah Konstitusi ini harus diletakkan pada posisi yang mulia, sebagai lembaga yang betul-betul bicara tentang ruhnya bangsa ini, itu konstitusi. Makanya kan tugas utamanya kan menguji kalau ada undang-undang yang bertentangan Undang-undang Dasar 1945," kata Doli Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Namun, Doli merasa bahwa tugas MK sekarang seolah-olah sebagai pembuat Undang-Undang ketiga. Menurutnya, MK bukan hanya menguji tetapi seolah buat norma baru.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya kan kacau coret, kacau coret. Ini malah menyimpulkan. Dia buat aturan baru. Itu yang saya katakan, dia seolah-olah jadi pembuat undang-undang ketiga. Tapi, di mana letak salahnya? Saya konsultasi dengan beberapa teman ahli hukum tatanegara," kata Doli.

Ia menambahkan, selama ini tidak ada Undang-Undang yang mengatur tentang hukum beracara Mahkamah Konstitusi, melainkan yang ada cuma aturan Mahkamah Agung.

"Jadi MK mengatur dirinya sendiri. Harusnya yang mengatur itu Undang-Undang. Apa kewenangannya dan segala macam itu," ungkapnya.


"Nah, kemudian yang kedua, kan kasihan nih Mahkamah Konstitusi. Lembaga semulia itu disuruh ngurusin sengketa pemilu, sengketa pilkada. 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi, mereka nanti itu yang ngurusin. Coba bayangkan, orang-orang tua lagi. Kan itu tidak memuliakan mereka," imbuh Doli.

Berdasarkan alasan tersebut, Doli mendorong adanya penyempurnaan di bidang peradilan Pemilu untuk ke depannya. Ia mengusulkan dibentuknya lembaga peradilan khusus Pemilu untuk mengurusi sengketa Pemilu.

"Waktu itu ditangkap adalah Komisi II akan mengevaluasi Mahkamah Konstitusi. Saya luruskan saya bilang. Jangankan Komisi II, DPR saja gak punya kewenangan untuk mengevaluasi lembaga negara. Gak bisa. Tapi konteksnya, saya membicarakan kita melakukan penyempurnaan sistem ketatanegaraan kita. Itu nanti akan dibicarakan menjadi salah satunya kalau kita mengamandemen UUD 1945. Itu triger aja, gitu. Triger aja," pungkasnya.

(akn/ega)

Sentimen: netral (44.4%)