Sentimen
Negatif (57%)
22 Agu 2024 : 18.12
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Pro dan Kontra RUU Pilkada yang Akhirnya Batal Disahkan DPR

22 Agu 2024 : 18.12 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pro dan Kontra RUU Pilkada yang Akhirnya Batal Disahkan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

DPR yang sedianya menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) pagi, memilih menunda pengesahan di tengah aksi unjuk rasa masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Namun, pada sore harinya, DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Polemik RUU Pilkada, Perguruan Tinggi Katolik Imbau Jokowi dan DPR Setia ke Konstitusi

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.

"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.

Terlepas keputusan pembatalan ini, langkah DPR yang sebelumnya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu telah menimbulkan pro dan kontra.

Pro

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono mengeklaim, rapat RUU Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024), bertujuan untuk mendalami putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.

Ketua DPP Partai Golkar itu menyatakan, rapat diadakan untuk mencegah adanya multitafsir terhadap putusan MK tersebut.

"Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multitafsirlah atas putusan tersebut," ucap Dave di JCC Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan, rapat Baleg tidak bertujuan untuk membatalkan putusan MK terkait Pilkada.

Sentimen: negatif (57.1%)