Sentimen
Positif (72%)
22 Agu 2024 : 22.20
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

23 Agu 2024 : 05.20 Views 3

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

RUU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu pada Putusan MK

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sedianya direncanakan hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024 batal dilaksakan. Karena itu, ia menegaskan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA. 

Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. 

"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus hari Kamis pada jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundan selama 30 menit. Maka, tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Artinya pada hari ini revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan," tambahnya. 

Lebih lanjut diterangkannya, pendaftaran Pasangan calon Kepala daerah (Cakada) mulai dilaksanakan pada Selasa (27/8) mendatang, maka acuan yang dipakai yakni putusan MK.

Sentimen: positif (72.7%)