Sentimen
Negatif (100%)
22 Agu 2024 : 21.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Palu

Tokoh Terkait

Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dijadwalkan Ulang, Kapan?

23 Agu 2024 : 04.27 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Dijadwalkan Ulang, Kapan?

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebelumnya sidang tersebut dijadwalkan digelar hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.  Adapun alasan ditundanya sidang paripurna tersebut dikarenakan alasan kuorum tidak terpenuhi. "(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sembari mengetok palu, di ruang rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024.  Dasco sebelumnya telah membuka sidang paripurna pada pukul 09.23 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung kuorum, sehingga ditunda selama 30 menit. "Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," kata Dasco. Semua peserta sidang pun setuju untuk ditunda hingga pukul 09.53 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung memenuhi jumlah minimal yang hadir.      Kapan penjadwalan ulang sidang? Terkait dengan kapan penjadwalan ulang sidang paripurna pembahasan RUU Pilkada tersebut, Dasco tidak membeberkan jadwal pastinya. "Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya singkat. Agenda sidang paripurna pembahasan RUU Pilkada oleh DPR juga mendapatkan penolakan besar-besaran oleh masyarakat Indonesia.  Bahkan masyarakat menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bagian dari gerakan 'Indonesia Darurat Indonesia' sebagai respons manuver DPR yang diduga ingin mengabaikan putusan terbaru MK soal syarat pencalonan kepala daerah.

Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebelumnya sidang tersebut dijadwalkan digelar hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. 
 
Adapun alasan ditundanya sidang paripurna tersebut dikarenakan alasan kuorum tidak terpenuhi.
 
"(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sembari mengetok palu, di ruang rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. 
Dasco sebelumnya telah membuka sidang paripurna pada pukul 09.23 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung kuorum, sehingga ditunda selama 30 menit. "Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," kata Dasco.
 
Semua peserta sidang pun setuju untuk ditunda hingga pukul 09.53 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung memenuhi jumlah minimal yang hadir. 
    Kapan penjadwalan ulang sidang?
Terkait dengan kapan penjadwalan ulang sidang paripurna pembahasan RUU Pilkada tersebut, Dasco tidak membeberkan jadwal pastinya. "Kita ikuti aturan yang berlaku," katanya singkat.
 
Agenda sidang paripurna pembahasan RUU Pilkada oleh DPR juga mendapatkan penolakan besar-besaran oleh masyarakat Indonesia. 
 
Bahkan masyarakat menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bagian dari gerakan 'Indonesia Darurat Indonesia' sebagai respons manuver DPR yang diduga ingin mengabaikan putusan terbaru MK soal syarat pencalonan kepala daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(PRI)

Sentimen: negatif (100%)