Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Belum Kuorum, Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Pilkada Ditunda 30 Menit
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
DPR RI menggelar rapat paripurna Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang hari ini. Rapat ditunda karena anggota DPR yang hadir belum memenuhi kuota forum (kuorum).
Pantauan detikcom di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), rapat paripurna awalnya dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada pukul 09.30 WIB. Pimpinan DPR lain yang hadir dalam rapat ini ialah Wakil Ketua Ketua DPR RI Rachmat Gobel dari NasDem hingga Lodewijk F Paulus Fraksi Golkar.
Hadir pula dari jajaran pemerintah, yakni Mendagri Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas. Keduanya sudah tiba sebelum rapat paripurna dibuka.
"Saudara-saudara, para anggota dan hadirin yang kami muliakan. Sebelum, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini. Maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3, tata tertib DPR RI sebagai berikut," ujar Dasco dalam rapat.
"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang lain.
Kursi anggota dewan juga terlihat masih kosong. Hingga pukul 09.43 WIB rapat masih belum dibuka kembali.
Sebagaimana diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
PDIP
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
(dwr/haf)Sentimen: positif (98.1%)