Sentimen
Negatif (88%)
4 Agu 2024 : 15.24
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Petamburan

Partai Terkait

Elite Gerindra Temui Rizieq Shihab di Petamburan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

4 Agu 2024 : 15.24
Elite Gerindra Temui Rizieq Shihab di Petamburan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman menemui eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyebut, pertemuan berlangsung di kediaman kliennya, Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (3/8/2024) sore.

"Beliau Bang Dasco dan Bang Habiburokhman datang ke Petamburan kami sambut dengan baik dan hangat," kata Aziz dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (4/8/2024).

Aziz mengatakan, dalam silaturahmi itu, kedua pihak saling bertukar pikiran. 

Baca juga: Anies Baswedan jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab di Petamburan

Rizieq menyampaikan beberapa pesan kepada Dasco dan Habiburrokhman soal keberlangsungan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Di antara pesan itu menyangkut komposisi menteri.

"Tidak melibatkan lagi para penjahat kemanusiaan dalam kabinet mendatang," ujar Aziz mengutip pesan Rizieq.

Rizieq juga berpesan agar pemerintah melindungi dan mengayomi masyarakat dengan adil dan baik, membentuk kabinet berdasarkan meritokrasi, dan menunjuk menteri yang menguasai bidangnya.

Lalu, ia juga meminta pemerintahan Prabowo-Gibran berpartisipasi aktif dalam membela rakyat Palestina dan menolak tindakan Israel.

Rizieq juga meminta kasus tegasnya sejumlah anggota Laskar FPI dalam peristiwa KM 50 diusut tuntas.

"Menegakkan kebenaran dan keadilan serta tidak dzalim kepada umat islam dan masyarakat," ujar Aziz. 

Baca juga: Sumpah Rizieq Shihab untuk Perangi Mereka yang Terlibat Pembantaian Km 50

Selain Rizieq, pertemuan itu juga dihadiri sejumlah petinggi FPI, termasuk Aziz Yanuar sendiri.

"Saya selaku kuasa hukum beliau," tutur dia.

Adapun Rizieq dinyatakan telah resmi bebas murni setelah program masa bebas bersyaratnya dijalani hingga 10 Juni 2024.

Rizieq sebelumnya dihukum bersalah atas kasus penyiaran berita bohong dan membuat keonaran menyangkut kasus tes usap Rumah Sakit Ummi dan pelanggaran aturan karantina di Petamburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (88.9%)