Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DKPP Kabulkan Tuntutan PBB Simeulue, Ketua dan Anggota KIP Simeulue Terbukti Langgar Kode Etik
abadikini.com Jenis Media: News
Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan tuntutan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue.
Keputusan tersebut disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara No. 65-PKE-DKPP/V/2024, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Simeulue, di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (24/7/2024). Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai ketua sidang, dengan anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan bahwa para teradu, yaitu ketua dan seluruh anggota KIP Simeulue, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Chairuzzaman Umar selaku ketua dan merangkap anggota KIP Simeulue, teradu dua Nirwanuddin, teradu tiga Herwansyah Manurung, teradu empat Rajian Saleh, dan teradu lima Joharman masing-masing selaku anggota KIP Simeulue terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, DKPP turut memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sebelumnya, DPC PBB Simeulue resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024 ke DKPP. Berdasarkan surat tanda terima dokumen pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No. 061/01-4/SET-02/III/2024 yang diterima oleh HabaAceh.id, berkas laporan diserahkan pada Senin, 4 Maret 2024 oleh Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Laporan tersebut diterima oleh staf DKPP, L. Gede Bagas Wanda.
DPC PBB Simeulue merasa janggal dengan keputusan KIP dan Panwaslih setempat, sehingga melaporkan KIP dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Simeulue ke DKPP. “Kami PBB merasa dirugikan atas keputusan yang tidak menentu dari KIP itu. Contohnya, pada 20 Februari mereka mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan PSU di beberapa wilayah sesuai dengan rekomendasi Panwas Kecamatan Simeulue,” kata Ketua Bappilu PBB Simeulue, Marwan, Senin (26/2).
Di antara TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU adalah TPS 002 di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur. Dalam putusan KIP, PSU di TPS tersebut akan dilakukan pada semua jenjang dari DPRK, DPRA, DPD RI, DPR RI, dan Presiden.
Sentimen: negatif (100%)